Tidak Diatur dalam Tilang Elektronik, Inilah Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Ditindak Tim Khusus di Jalan Raya

oleh -
Suasana lalu lintas di Kota Padang, Sabtu siang (20/5)

PADANG, SuaraRantau.Com–Dalam aturan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 diatur terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi itu menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, agar jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) yang ada di wilayah masing-masing.

Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Catat, Aturan Baru Korlantas Polri, Polisi Lalu Lintas Dilarang Razia, Optimalkan Penggunaan Tilang Elektronik

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.(sar)

No More Posts Available.

No more pages to load.