PADANG, SuaraRantau.Com–Salah satu Anggota Polda Sumbar yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) disebabkan terpapar LGBT. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolda Sumbar Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat bertemu awak media di Polda Sumbar.
“Satu Anggota Polri Polda Sumbar dipecat karena terlibat LGBT. Selain itu, 80 Anggota Polda Sumbar yang dipecat terdiri dari Bintara dan perwira ini imbas dari berbagai kasus,” ujarnya.
Satu anggota polisi yang dipecat karena kasus LGBT, menambah deretan panjang kasus Lelaki Seks Lelaki (LSL) alias homo di Kota Padang. Akibatnya, LSL kasus yang membuat pertumbuhan HIV (Human Immunodeficiency Virus) terus bertambah dari tahun ke tahun.
Dalam kurun tahun 2024, penambahan kasus HIV di Kota Padang berjumlah 308 kasus. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr. Srikurnia Yati saat ditemui setelah kegiatan Press Release Pemko Padang di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang. Selasa malam, (31/12).
“Dari 308 kasus HIV di Kota Padang, terdapat 166 kasus (53,8 %) yang berasal dari luar Kota Padang dan 142 kasus (46,2 %) yang ber KTP Padang,” ucapnya.
Srikurnia Yati menambahkan, Kecamatan Koto Tangah merupakan kecamatan dengan kasus HIV terbanyak di Kota Padang. “Untuk Koto Tangah, angka kasus HIV mencapai 40 kasus, Lubuk Begalung 22 kasus dan yang terendah Kecamatan Lubuk Kilangan dengan 4 kasus,” tambahnya.
Untuk usia yang terpapar HIV, masih berada di usia produktif. “Kasus HIV menimpa usia produktif dari 24-45 tahun dengan persentase hampir 50 persen. Prilaku LSL atau homo prilaku penyebab kasus HIV terus bermunculan di Kota Padang,” jabarnya.
Srikurnia Yati menjelaskan juga, temuan kasus HIV di 2024 ini, jauh menurun dengan temuan kasus HIV di tahun 2023 yang lalu. “Tahun 2023, yang ber KTP Padang terpapar HIV berjumlah 171 kasus dengan persentase 51 persen. Kasus dari luar Kota Padang berjumlah 162 kasus dengan persentase 49 persen. Kecamatan yang paling tinggi kasus HIV dj tahun 2023 adalah Lubuk Buaya,” jabarnya.