PARIAMAN, SuaraRantau.Com–Diduga berselingkuh dan kawin dengan seorang gadis berinisial S (23), Kepala Desa Batang Kabuang Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman ditangkap polisi.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengatakan, penangkapan terhadap kepala desa berinisial ZM (35) dilakukan pada Kamis (8/9).
Baca Juga: Gawat, Sudah 6 Anak yang Menjadi Korban Pencabulan Oknum Linmas di Bukittinggi
“Dia kami tangkap dalam tindak pidana mengadakan perkawinan. Padahal diketahui istri pertamanya tidak setuju dipoligami,” jelas AKP Arvi, Senin (12/9).
Ia menyampaikan, penangkapan berdasarkan laporan yang dibuat istri sah kepala desa itu, pada 6 September 2022. “Saat ini kepala desa itu telah diamankan atau ditahan di Mapolres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Arvi.
Menurut informasinya, ZM bersama selingkuhannya pernah diusir oleh warga karena tidak menerima kalau ada warga tinggal dengan cara nikah siri.
Untuk diketahui juga, Kepala Desa Batang Kabung itu mengaku ia sudah 5 bulan nikah siri dengan S. “Setelah nikah siri, S sempat hamil namun ia keguguran,” ungkap Arvi.
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya ZM diancam Pasal 279 Yo 284 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (bob)