Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Ringkus Pengedar Sabu di Dalam Warung

oleh -
Sabu (ilustrasi)

PADANG, SuaraRantau.com–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial ES (42), Kamis malam (17/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Dua paket sabu berhasil ditemukan dalam saku celana yang dipakai oleh pelaku.

Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Jumat (17/6) mengatakan, penangkapan pelaku ES dilakukan di dalam sebuah warung di Jalan Sultan Syahril, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Pelaku ES warga Jalan Sultan Syahril Gang Kamboja, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,”sebut Al Indra.

Baca Juga: Serang 2 Polisi dengan Sebilah Pisau, Pengedar Sabu di Sumpur Kudus Sijunjung Ditembak

Al Indra menyebut, penangkapan terhadap pelaku ES berawal dari laporan masyarakat pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu di kelurahan tersebut.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Setelah keberadaan pelaku diketahui sedang berada di dalam sebuah warung, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,”ungkap Al Indra.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu yang terbungkus plastik serta satu pack plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu dalam saku celana pelaku.

Selain itu juga ditemukan satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam yang diduga sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi dengan pembeli.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah tempat tinggal pelaku. Di dalam kamar rumah tersebut ditemukan barang bukti satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(bob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.