Tinggal Serumah, Paman Tega “Garap” Kemenakan, Lampiaskan Nafsu Bejat sejak Korban Masih SD

oleh -
Ilustrasi kekerasan. [canva]

SIJUNJUNG, SuaraRantau.com–Polres Sijunjung kembali menangkap pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok.

Pelaku berinisial No (55), paman yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban, sebut saja namanya Anggun (nama samaran).

Perempuan yang kini berusia 14 tahun ini, sekitar dua tahun lamanya menahan rasa takut dan menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat pamannya.

Bahkan, saat pertama kali dipaksa pelaku, korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Di bawah ancaman pelaku, korban menyimpan rasa takut bertahun lamanya. Tidak terhitung berapa kali pelaku melaksanakan aksinya.

Kapolres Sijunjung AKBP M Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jaelani dan Kasubag Humas Akp Nasrul Nurdin mengatakan, pelaku tidak ingat lagi kapan pertama kali aksi tidak senonoh pelaku dilakukan terhadap dirinya.

Baca Juga: Miliki Narkoba Jenis Sabu, Pasangan Suami Istri di Air Pacah Kota Padang Ini Ditangkap Polisi

“Pelaku tidak ingat lagi kapan pertama kali dilakukan, karena sudah sering. Diperkirakan ada sekitar 10 kali sejak tahun 2020 lalu. Waktu itu korban masih kelas 5 SD,” tutur Ikhwan, Senin (20/6).

Dijelaskan Ikhwan, korban tinggal bersama di rumah pelaku. Terungkap aksi pelaku, setelah korban akhirnya bercerita kepada kakaknya yang sudah lama tidak pulang karena ikut suaminya ke luar daerah.

Tidak sanggup lagi menahan, Anggun pun menceritakan kisah pilu yang selama ini dialaminya kepada sang kakak. Apalagi setelah mengetahui kalau pelaku pamannya.

“Pertama beraksi pelaku memaksa memaksa korban dan mengiming-imingi dengan uang jajan. Korban juga diancam sehingga menimbulkan rasa trauma karena kejadian dilakukan berulang-ulang hingga bulan Mei tahun ini,” jelas Ikhwan.

Setelah mendengar cerita dari Anggun, kakak korban langsung membuat laporan polisi. “Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku No (55). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.