Kabar Gembira, Ganti Kerugian 18 Objek Lahan Tol Padang-Pekanbaru Segera Dibayarkan

oleh -
oleh
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy

 

PADANG, SR – Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk menuntaskan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru mulai menemukan titik terang.

Uang Ganti Kerugian (UGK) 18 objek pengadaan tanah yang terdiri dari sembilan bidang tanah dan sembilan non bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru I (seksi Padang – Sicincin) disetujui untuk dibayarkan.

Baca Juga: Syafii Maarif Ingin Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru dan Flyover Sitinjau Laut Berlanjut

Total ganti kerugian yang akan dibayarkan berjumlah Rp11.479.879.100. Kabar gembira ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy, saat dihubungi, Kamis (9/9).

Menurutnya, informasi persetujuan UGK ini didapatkan setelah cukup intens berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Jadi kita komunikasi cukup intens beberapa hari ini dengan Bapak Qoswara, beliau Direktur Pendanaan Lahan di LMAN,” katanya.

Dikatakan Audy Joinaldy, LMAN sudah menyurati Kementerian PUPR melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga.

Disebutkan, dari 21 bidang lahan yang diajukan, 18 di antaranya telah disetujui pembayarannya. Ini akan terus berlanjut secara bertahap.

“Artinya, komunikasi Pemprov Sumbar sudah terbuka dengan LMAN. Insya Allah tol Sumbar – Riau, seksi Padang – Sicincin akan terus berlanjut,” sambungnya.

Secara lebih detail, informasi pembayaran UKG ini tertuang dalam surat dari Direkrur LMAN Basuki Purwadi bertanggal 8 September 2021 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam surat tersebut tertulis, dari 21 objek pengadaan tanah yang dimohonkan, hanya 18 objek yang memenuhi ketentuan administratif. Semuanya berada di Kelurahan Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai.

Tentang pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilakukan melalui pembukaan rekening baru atas nama Pihak yang Berhak.

Pembayaran langsung uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak dapat dilaksanakan setelah empat hari kerja sejak diterbitkan persetujuan pembayaran ganti kerugian. (bob/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.