UMP Sumbar Rp2,81 Juta, Anggota DPRD Padang Ini Minta Perusahaan Saat Rekruitmen Harus Hitung Kemampuan

oleh -
Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial. Foto: Facebook Budi Syahrial

PADANG, SuaraRantau.Com–Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) yang naik diangka Rp2,811 juta menimbulkan pertanyaan dan banyak komentar dari banyak pihak. Termasuk DPRD Padang.

Anggota Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial menjelaskan realisasi UMP tersebut harus dikawal ketat oleh seluruh pihak. “Dalam edarannya dikatakan wajib setiap pengusaha mengikuti UMP tersebut. kita berharap perusahaan-perusahaan ketika melakukan rekruitmen memperhitungkan kemampuan terhadap UMP, sehingga terjalin kesejahteraan yang dirasakan oleh pekerja,”ucapnya, Selasa, (21/11).

Baca Juga: Naik Dibandingkan Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi Sumbar 2024 Sebesar Rp2,81 Juta

Budi Syahrial menambahkan, Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja harus segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Padang untuk segera menetapkan hal tersebut.

“Kalaupun ada yang belum mampu menerapkan, tentu saja ada mekanisme pemberitahuan kepada dinas. Selain itu dengan pemberitahuan tersebut dinas dapat mengetahui kapan perusahaan tersebut mampu menyesuaikan dengan UMP yang ditetapka itu,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar realisasi UMP di Kota Padang tersebut dapat segera dilaksanakan, tanpa mengenyampingkan kepentingan semua pihak.

“Agar ke depannya muncul titik temu antara kepentingan dari pengusaha dan kepentingan dari buruh. Demikian jika terpenuhi akan muncul harmonisasi antara perusahaan dan buruh atau pekerja sehingga dapat berkembang,”tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Ferri Erviyan Rinaldi mengatakan, butuh proses terlebih dahulu sebelum UMP tersebut direalisasikan secara meluas di Padang.

“Tentu saja usai ditetapkan kita tidak bisa langsung menerapkan. Ada rentan waktu sebelum UMP tersebut resmi diterapkan di Kota Padang seperti pembuatan SK dan disahkan. Tentu membutuhkan proses terlebih dahulu,”tutupnya. (nah)

No More Posts Available.

No more pages to load.