Usai Nikah di Pariaman Langsung Dapat 11 Dokumen, Kerjasama KUA dan Capil

oleh -
oleh
Pasangan Pengantin Berfoto Bersama Keluaraga Saat Menerima Dokumen Usai Ijab Kabul. Pariamankota.go.id

PARIAMAN, KP–Sebanyak 11 dokumen akan didapatkan pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan di wilayah kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Dokumen yang dikeluarkan pihak KUA ini merupakan inovasi terbaru berkerjasama dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Pariaman.

“Setelah resmi menikah, pasangan pengantin akan kami berikan langsung 11 dokumen sebagai peganggannya,”ujar Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah, Mukhlis, kemarin.

Dikatakannya, 11 dokumen tersebut terdiri dari satu lembar KK (Kartu Keluarga) suami istri, dua lembar KK bagi orangtua suami dan istri, dua KTP untuk suami dan istri. Kelima dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Capil Kota Pariaman.

Baca Juga: Bukittinggi Diguncang Gempa 4 Magnitundo, Warga Sempat Keluar Rumah

“Sedangkan enam dokumen lain dikeluarkan KUA yakni masing-masing buku nikah untuk suami dan istri, piagam bimbingan calon pengantin (catin) untuk suami dan istri, satu buah kartu nikah untuk suami istri, serta satu lembar sertifikat untuk wali nikah,” tuturnya.

Sebelas dokumen itu pertama kali diberikan kepada pasangan pengantin di Kelurahan Lohong yang melangsungkan pernikahannya pada Kamis (20/5).

Sambungnya terobosan baru KUA Kecamatan Pariaman Tengah dengan merangkul Dinas Capil Kota Pariaman, dalam penerbitan dokumen diharapkan dapat meringankan dan membantu pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Capil.

“Penerbitan sebelas dokumen ini juga sesuai dengan Surat Izin Walikota Pariaman Nomor 470/01/DKPS/IV 2021, serta Surat Kakan (Kepala Kantor) Kemenag (Kementerian Agama) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan di jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman,”katanya.

Selain itu sekaitan dengan terobosan yang dicetuskan ini menjadikan KUA Kecamatan Pariaman Tengah menjadi yang pertama mencetuskan inovasi ini dari empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman.

“Kita harap dengan terobosan ini dapat mewujudkan pelayanan yang prima kepada pasangan pengantin,” pungkasnya. (rel/pariamankota.go.id)

No More Posts Available.

No more pages to load.