UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Daerah, Jokowi: Tidak Puas, Selesaikan melalui MK

oleh -
Presiden Jokowi berikan keterangan resmi, Jumat, (9/10), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” tandasnya. (rel/ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.