Warga Repatrian Suriname di Pasaman Barat: Kami Tinggal Bertahun-tahun Tapi Legalitas Tidak Ada

oleh -
Rapat RDP Badan Akuntanbilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) bersama Pemprov Sumbar dan Instansi terkait, Kamis (23/6) di Gubernuran

PADANG, SuaraRantau.Com–Terkait polemik lahan Warga Repatrian Suriname Jorong Tongar Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Wakil Ketua I Badan Akuntanbilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI), Asyera Respati A Wundalero mengatakan, BAP DPD RI hadir mengadvokasi dengan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) analisis ke Kabupaten Pasbar pada 15 September 2017 silam.

Tahun 2020, juga ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jorong Tongar yang dihadiri Pjs Bupati Pasbar dan Kepala Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pasbar. Kesimpulan RDP waktu itu dibutuhkan data yang kuat terkait ahli waris.

Baca Juga: RDP Masalah Lahan Warga Repatrian Suriname di Tongar Pasaman Barat Tidak Dihadiri PT TRR, BAP DPD RI Keluarkan Ancaman Ini

“Harus ada bukti dokumen sertifikat untuk dilakukan pengukuran. Batas-batas alam sekarang dikuasai pihak perusahaan. Perwakilan perusahaan juga kurang koperatif,” tegasnya, saat Rapat RDP BAP DPD RI bersama Pemprov Sumbar dan Instansi terkait, Kamis (23/6) di Gubernuran.

Keturunan Warga Repatrian Suriname, Fidrik mengungkapkan, tahun 1953 silam, perwakilan orang tuanya dari Suriname datang ke Indonesia.

Saat datang ke Indonesia, dilakukan survey daerah yang akan ditempati. Ada dua daerah yang disediakan, yakni Lampung dan Kabupaten Pasbar. Dari dua daerah itu, maka dipilihlah Pasbar.

Tahun 1953 itu, dibuatlah surat penyerahan tanah oleh Pucuk Pimpinan Adat di Kabupaten Pasbar. Di mana pihak pucuk pimpinan adat menerima kedatangan kemenakan 300 KK dari Suriname dan disediakan lahan seluas 2.500 hektar untuk digunakan sebagai hak milik secara turun temurun.

Fidrik mengungkapkan, dari dua gelombang Warga Repatrian Suriname, hanya satu gelombang yang datang ke Pasbar. Karena itu, lahan yang disediakan dikurangi jadi 1.500 hektar.

“Dengan lahan seluas 1.500 hektar ini, kita tidak dibiayai pemerintah. Tidak mungkin kita buka lahan seluas itu dengan akses jalan yang begitu sulit. Karena itu dilakukan secara bertahap, “ ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.