WNA Boleh Masuk ke Sumbar di Masa Pandemi Covid-19, Ini Syarat dan Ketentuannya

oleh -
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Prasetya. Foto: IST

PADANG, SR–Dengan memiliki visa kunjungan, Warga Negara Asing (WNA) bisa masuk ke wilayah Indonesia. Termasuk ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Meski demikian, WNA harus tetap memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes) dan telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian, dalam masa penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Prasetya menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 ini telah mulai diberlakukan sejak 15 September 2021 lalu, sejak disahkan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Baca Juga: Dorong Konversi Bank Nagari Menjadi Syariah, Gubernur Sumbar Mengadu ke Alumni Al-Azhar

Dalam peraturan sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan ketat terhadap WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. WNA yang boleh masuk, khusus yang memiliki visa diplomat, visa dinas, visa izin tinggal tetap, dan visa izin tinggal terbatas.

“Dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini sudah lebih longgar, memiliki visa kunjungan, orang asing sudah bisa masuk di wilayah RI,” katanya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul dan Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian Hendiartono, saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021, di Padang beberapa waktu lalu.

Namun demikian, ada syarat-syarat teknis yang telah ditetapkan dan mesti harus dipenuhi WNA tersebut sebelum bisa masuk ke Indonesia. Paling utama sesuai ketentuan internasional adalah memenuhi syarat prokes dan telah melakukan vaksinasi.

“Tujuan aturan baru ini, agar bisa segera kembali membangkitkan kondisi perekonomian nasional melalui masuknya orang asing. Membawa manfaat dan dampak positif, investasi akan menjadi naik kembali,” terangnya.

“Juga perjanjian-perjanjian kerjasama dan bisnis mereka orang-orang dari luar di negara kita bisa mendongkrak kondisi ekonomi yang makin baik,” tambah Eks Kepala Kanwil Kemenkumham Banten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.