Wujudkan Pemilu yang Transparan, Ketua KPU Sumbar Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

oleh -
Bimtek dan Monev KIP badan publik se-Sumbar yang digelar KI Sumbar, Rabu (23/8) di Aula Kantor Gubernur

PADANG, SuaraRantau.Com–Hari kedua Bimbingn Teknis (Bimtek) Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) badan publik se-Sumbar yang digelar Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Rabu (23/8) menghadirkan peserta KPU kabupaten dan kota.

Selain itu juga hadir Bawaslu kabupaten dan kota serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Sumbar. Bahkan, monev hari kedua ini dihadiri Ketua KPU Sumbar, Komisioner Bawaslu Sumbar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumbar.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, KPU berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 juncto Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang KIP.

Menurutnya, pemilu yang baik itu adalah transparan. KPU berkomitmen melayani masyarakat dan peserta pemilu dengan transparan.

Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan Petani, Gubernur Sumbar Ingin Pengelolaan Perhutanan Sosial Dimaksimalkan

“Terima kasih kepada KI Sumbar yang telah menggelar rutin Monev ke KPU kabupaten dan kota se-Sumbar. Terutama dalam meningkatkan partisipatif. Tidak akan tinggi partisipatif tanpa keterbukaan informasi publik,”ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen yang juga pernah meraih Tokoh KIP Sumbar, Rabu (23/8) di Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Komisioner Bawaslu Sumbar Muhamamd Khadafi mengakui dirinya mau semua informasi terbuka. “Tapi ada ketentuan di UU Nomor 14 Tahun 2008 dan di Peraturan Bawalsu RI terbaru bahwa tidak semua informasi di Bawaslu terbuka ada yang dikecualikan,” ujad Khadafi.

Tapi adanya Monev KI Sumbar terhadap Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sumbar tentu sangat membantu dan penting. “Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya publik berhak tahu,”ujar Khadadi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumbar Rosliani mengatakan KIP tugas negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik. “KIP bagian upaya masyarakat mengontrol badan publik dalam menjalan tugas dan fungsinya. Mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung soal informasi publik sangat update. Termasuk regulasinya,”ujar Rosliani.

No More Posts Available.

No more pages to load.