PADANG, SuaraRantau.Com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan (P-APBD) Tahun 2024, Jumat (2/8) di Ruang Sidang DPRD Sumbar.
Pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, DPRD Sumbar mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) memaksimalkan potensi pendapatan daerah, untuk mewujudkan target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Suwirpen mengatakan, proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan pada P-APBD 2024 sebesar Rp6,5 triliun. Jumlah itu masih jauh dari target dalam RPJMD 2021-2026 sebesar Rp7,1 triliun.
Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap penyediaan alokasi belanja yang akan digunakan untuk mewujudkan target kinerja pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD.
Secara keseluruhan pada komposisi P-APBD 2024, fraksi-fraksi menilai pendapatan daerah, terutama dari PAD belum dikelola dengan maksimal.
Masih banyak potensi yang bisa ditingkatkan baik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Tidak hanya itu, pemanfaatan asset juga harus dimaksimalkan untuk menghasilkan penerimaan daerah dan berguna pembangunan daerah,” katanya.
Dia mengatakan, pembiayaan daerah yang harus diakomodir pada Perubahan APBD 2024 tidaklah sedikit. Oleh sebab itu DPRD Sumbar mendorong Pemprov dan OPD-OPD mendalami semua potensi penerimaan daerah yang harus ditingkatkan. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi rasionalisasi belanja besar-besaran.