Beraksi di Kebun PT Agrowiratama di Pasaman Barat, 2 Pencuri Sawit Diringkus, 1 Pelaku Berhasil Kabur

oleh -
Pelaku pencurian buah sawit milik PT Agrowiratama menjalani pemeriksaan usai ditangkap jajaran Polsek Lembah Melintang. Foto: Dokumentasi Polse Lembah Melintang

PASBAR, SuaraRantau.Com–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT Agrowiratama, Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aua.

Diketahui, pencuri sawit berinisial SK (45) ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit. Sedangkan rekannya AR (43) yang sempat melarikan diri saat dipergoki, ditangkap saat mengendarai sepeda motor menuju ke rumahnya.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampingi Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari karyawan PT Agrowiratama yang memergoki komplotan “ninja sawit” tengah melancarkan aksinya.

“Mendapat laporan itu, Tim Opnal Unit Reksim Polsek Lembah Melintang, langsung menuju perkebunan itu. Didampingi pihak sekuriti PT Agrowiratama, diamankanlah pelaku SK bersama buah sawit curiannya,” jelas AKBP Agung, Rabu, (21/2).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar Divonis Bebas

Dari keterangan pelaku SK, dikatakan AKBP Agung, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua temannya masing-masing berinisial AR dan UL di area perkebunan blok C10A divisi B PT Agrowiratama di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
“Dari keterangan pelaku SK, tim langsung melakukan pengembangan terkait kasus ini, selanjutnya memburu pelaku lainnya. Beberapa jam setelah diamankannya pelaku SK, tim meringkus pelaku AR, yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor hendak menuju rumahnya,” terangnya.

Sementara, AKP Zulfikar menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini, mengakibatkan kerugian atas hasil panen buah kelapa sawit di area perkebunan PT Agrowiratama sebanyak 1.060 Kg.

“Dari hasil interogasi petugas terhadap kedua pelaku, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Tim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (fai)

No More Posts Available.

No more pages to load.