Masih Terima Tunjangan dan Fasilitas, Wali Kota: Amasrul Masih Sekda Padang, Saya Akan Lapor ke Kemendagri

oleh -
Wali Kota Padang, Hendri Septa

PADANG, SR–Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan, saat ini Amasrul yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang.
Hal ini diungkapkan oleh Hendri Septa saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kantor Walikota Padang, Selasa (24/8).

“Saat ini Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang, dan hanya dibebastugaskan dari posisinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri Septa menjelaskan juga pada saat ini proses pemeriksaan terhadap Amasrul sebagai Sekda Kota Padang yang diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 oleh Wali Kota Padang, dan dibebastugaskan 2 Agustus 2021 lalu.

“Yang jelas sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 42 menjelaskan PNS yang sedang diperiksa tidak boleh disetujui untuk pindah instansi. Jadi kami bingung, kenapa Masrul bisa dilantik sebagai Kepala DPPMD Provinsi Sumbar,” tegasnya.

Hendri Septa juga menegaskan, hingga saat ini Amasrul masih menerima hak-hak-nya sebagai Sekda Kota Padang, mulai dari tunjangan dan fasilitas atas jabatannya.

Baca Juga: Polemik Sekda Nonaktif Dilantik jadi Kepala DPMD Sumbar, Pengamat: Ada Kubu di Pemko Padang

“Yang jelas saja, pada saat ini Amasrul masih menerima fasilitas sebagai Sekda Kota Padang. Jadi saya tegaskan, beliau hanya dibebastugaskan hingga pemeriksan atas dugaan melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 selesai,” tegasnya.

“Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 27 PP Nomor 53 menerangkan juga dalam rangka kelancaran pemeriksan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebaskan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hendri Septa akan menginformasikan permasalahan ini ke Kemendagri agar dapat ditindaklanjuti. “Yang jelas, perpindahan dari Amasrul ke Pemprov Sumbar ini akan kami laporkan ke Kemendagri. Selain itu, Amasrul tidak pernah menginformasikan pindah jabatan ini kepada saya selaku pimpinannya,”tegasnya.

Baca Juga: Diangkat jadi Kepala DPMD Sumbar setelah Dinonaktifkan Wako Padang, Amasrul: Sudah Sesuai Aturan

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melantik sembilan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Sumbar, Senin malam (23/8) di Auditorium Gubernuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.