Peserta Diminta Rutin Bayar Iuran per Tanggal 10, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

oleh -
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah berikan keterangan pers, Senin (1/4). Foto: Juliandra

PADANG, SuaraRantau.Com–Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, agar rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10.

Fauzi berharap dengan membayar iuran tepat waktu, status kepesertaan tetap aktif. Terutama selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Fauzi mengungkapkan, saat ini dari total 5,7 juta jiwa penduduk Sumbar, 92 persennya terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, dari jumlah tersebut, 72 persen peserta yang aktif.

“Dari 72 persen tersebut, artinya ada 1,5 juta peserta JKN yang tidak aktif dan yang belum jadi peserta. Mereka ini tidak bisa dilayani melalui program JKN. Oleh karena itu kita mengimbau agar masyarakat lebih pro aktif untuk menjadi peserta aktif JKN,” ajak Fauzi didampingi Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sari, saat jumpa pers dengan awak media, terkait Pelayanan Libur Lebaran Tahun 2024, Senin (1/4) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang.

Baca Juga: Masuk Unsur Ekonomi Kreatif, Ketua DPRD Sumbar Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Seniman

BPJS Kesehatan menurut Fauzi, berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Fauzi mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

No More Posts Available.

No more pages to load.