Di Padang, Rumah Makan Buka sebelum Pukul 16.00 WIB selama Ramadhan Bisa Dipidana

oleh -
Salah satu kafe dan restoran di pusat perbelanjaan di Kota Padang. Foto: IST

PADANG, SR–Seperti tahun-tahun sebelumnya, Bulan Ramadhan 1442 H tahun ini, rumah makan di Kota Padang hanya boleh beroperasi dari pukul 16.00 WIB.

“Iya, selama Ramadhan, rumah makan hanya dibolehkan beroperasi jam 16.00 WIB sore. Ini sudah ada aturannya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, Sabtu (10/4).

Ketentuan jam operasi rumah makan ini dibelakukan untuk menghargai kaum muslim yang melaksanakan ibadah puasa selama Bulan Ramadhan.

“Ketentuan jam operasi rumah makan ini diberlakukan mulai sehari sebelum Ramadhan dan tiga hari sesudah Ramadhan. Karena H-1 Ramadhan sampai H+3 Ramadhan itu nuansanya bulan suci,” katanya.

Baca Juga: Ustad Brigjend Pol DR.Zulkifli A.R, SIK, MH Luncurkan Buku The Power of Hijrah

Arfian mengatakan, pengawasan aturan dilakukan Tim Gabungan Pemko Padang. Jika kedapatan masih ada rumah makan yang membuka usahanya di luar ketentuan jam operasional tersebut, diberikan sanksi pidana.

Arfian mengimbau rumah makan, restoran dan sejenisnya untuk mematuhi aturan tersebut, demi kenyamanan bersama selama bulan suci. Selain itu, rumah makan juga diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19 saat beroperasi, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. (rel/imk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.