UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Daerah, Jokowi: Tidak Puas, Selesaikan melalui MK

oleh -
Presiden Jokowi berikan keterangan resmi, Jumat, (9/10), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA,  SR–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (9/10).

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah),” kata Presiden Jokowi .

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Benar Amdal Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Selain itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan, kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di pemerintah daerah (Pemda). Sehingga, tidak ada perubahan. Bahkan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” imbuhnya.

Kepala Negara juga menegaskan, UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

“Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah,” ungkapnya.

Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja ini, Presiden mendorong, agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.