Bobol TK Adzkia, 2 Residivis Ini Hanya Mencuri 2 Speaker, Begini Nasibnya Sekarang

oleh -
Dua residivis berhasil ditangkap Tim Puma Reskrim Polsek Padang Timur kurang dari 24 jam terkait peristiwa pencurian di TK Azkia Jumat, (29/3). Foto: Dokumentasi Polsek Padang Timur

PADANG, SuaraRantau.Com–Dua residivis kasus pencurian berhasil ditangkap Tim Puma Reskrim Polsek Padang Timur kurang dari 24 jam. Penangkapan tersebut terkait peristiwa pencurian yang dilakukan keduanya di Taman Kanak-kanak (TK) Azkia di Kelurahan Jati Baru Kota Padang, Jumat, (29/3) dini hari.

Dari hasil interogasi penyidik, pelaku pencurian tersebut mengaku menjual dua unit barang hasil curian berupa satu unit speaker kecil, dan satu unit speaker besar.

Setelah berhasil menjual barang-barang hasil curiannya itu, kepada salah seorang penjual baju di Pasar Raya Padang, mereka mengakui uang hasil penjualan tersebut dibelikan ke makanan.

Dijelaskan Kapolsek Padang Timur, AKP Al Achyar, Minggu, (31/3) siang, kedua pelaku masing-masing bernama Putra Ronal alias Donal Bebek, dan Indra alias Pitok.

AKP Al Achyar menyebut, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kemalingan dari pihak TK Azkia tanggal 30 Maret 2024.

Baca Juga: Warga Batang Palupuh Agam Temukan Mayat di Semak-semak, Ada Bekas Luka Sayatan di Tangan, Leher dan Wajah

“Berdasarkan laporan korban tersebut kami memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Ricardo SM, melalui Panit II Opsnal Reskrim Ipda Yuni Maison, SH beserta anggota Opsnal Polsek Padang Timur untuk melakukan Penyelidikan,” terangnya.

AKP Al Achyar mengatakan, kedua pelaku pencurian tersebut merupakan residivis kasus pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, katanya, pelaku Donal Bebek didapati sedang berada di kawasan Jalan Jati tepatnya di depan tanah kosong berpagar seng. “Setelah mendapatkan keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut anggota langsung melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi awal, kepada penyidik, Donal mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama satu orang rekannya. Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Timur.

“Setelah mengamankan kedua pelaku mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TK Azkia Kelurahan Jati Baru pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.38 WIB, berupa speaker besar. Hasil curian dijual ke penjual baju di Pasar Raya Padang seharga Rp70.000 dan speaker besar seharga Rp200.000, kemudian uang hasil penjualan dibelikan makanan,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.