Komite I DPD RI Minta Menteri Desa PDTT Percepat BLT-Dana Desa

oleh -
Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH rapat kerja virtual antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa PDTT, Rabu (22/4).

PADANG, SR–Kecekatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) merevisi aturan prioritas penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 perlu didukung penuh.

DPD RI mengapresiasi efektifitas dan efisiensinya. Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH usai rapat kerja virtual antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa PDTT, Rabu (22/4).

Hadir dalam pertemuan itu, Menteri beserta Wakil Menteri, Dirjen dan Sekjen Kemendes PDTT dan 22 Anggota Komite I DPD RI. “Langkah cepat yang diambil Mendes PDTT untuk merevisi Permendes No.11 Tahun 2019 dengan Permendes No.6 Tahun 2020 sangat kita apresiasi. Efektif dan sangat efisien,” ujarnya.

Leonardy menyebutkan, Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tersebut begitu mengakomodir pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan menggunakan dana desa. Dananya sudah di desa (umumnya nagari di Sumbar).

Peraturannya dilengkapi dengan tiga pasal (1, 8 dan 8A) dan dua lampiran yaitu Lampiran I dan Lampiran II yang berisi acuan cukup lengkap dan komprehensif tentang penggunaan dana desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Di dalamnya ada klausul pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebesar Rp600.000 per bulan per kepala keluarga. BLT-Dana Desa ini diberikan selama tiga bulan.

Baca Juga: Cegah Covid-19, 31 Ribu Desa Aktif Pantau Pemudik

Ketua Badan Kehormatan DPD RI periode 2019-2024 ini mengungkapkan bahwa dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 juga diberikan syarat penerimanya. Mereka yang berhak atas BLT-Dana Desa haruslah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, bukan penerima program jaring pengaman sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun kartu prakerja, serta memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis.

Di dalam lampiran bahkan ditegaskan data penerima ini dikumpulkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diketuai Kepala.Desa /Walinagari dan wakil ketuanya Ketua Badan Permusyawaratan Desa/ Nagari. Data dikumpulkan kalau bisa berbasis dusun/jorong/korong atauRT. Tim pengumpul data beranggotakan tiga orang agar pendataan lebih baik, lebih cermat dan jauh dari mengutamakan kerabat dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.