Warga Repatrian Suriname di Pasaman Barat: Kami Tinggal Bertahun-tahun Tapi Legalitas Tidak Ada

oleh -
Rapat RDP Badan Akuntanbilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) bersama Pemprov Sumbar dan Instansi terkait, Kamis (23/6) di Gubernuran

Saat pembukaan lahan tersebut, terjadi gejolak PRRI. Sehingga berdampak kondisi ekonomi Warga Repatrian Suriname semakin sulit. “Banyak saudara kita pergi keluar cari kehidupan. Istilahnya merantau,” ungkapnya.

Namun, pada tahun 1986 ada kesepakatan kepala desa dengan PT TRR. Di mana lahan kosong di Jorong Tongar itu ditanami ubi oleh perusahaan dengan sistem sewa. Namun, tanaman ubi tersebut tidak berhasil. Kemudian PT TRR ini menanam coklat di atas lahan di jorong tersebut karena mendapat izin prinsip dari Gubernur Sumbar waktu itu, pada tahun 1996.

Bahkan, kemudian perusahaan ini juga menanam sawit. Yang mengherankan, ada juga kelompok tani yang membeli lahan dari PT TRR ini. “Jadi PT TRR ini menguasai lahan 280 hektar. Perusahaan ini juga sudah menjual lahan seluas 400 hektar dan sekarang masih miliki lahan seluas 280 hektar,” terangnya.

Fidrik mengaku, sejak tahun 1995 sampai sekarang dirinya sudah sampaikan masalah lahan ini ke pemerintah.

“Pemerintah datangkan orang tua saya ke Indonesia. Kami dibawa ke Pasbar dengan difasilitasi oleh pemerintah juga. Saya berharap pemerintah hadir. Jangan kami dibiarkan. Kami taat hukum. Kami tidak pernah lakukan aksi apapun. Kami sudah berikan data semuanya. Harapan kami, tuntutan kami, masalah ini jangan sampai berlarut. Tolong pemerintah hadir selesaikan ini,” harapnya.

Warga Repatrian Suriname lainnya, Umayanto mengungkapkan, dirinya juga mengalami diskriminasi dalam pengurusan sertifikat di Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pasbar. “Kami tinggal bertahun- tahun sementara legalitas kami tidak ada. Padahal, kami bayar pajak juga,” ungkapnya.

Menyikapi masalah pengaduan masalah lahan Warga Repatrian Suriname ini, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, permasalahan pertanahan jadi isu strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan dan hak masyarakat.

Kondisi ini menurutnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah semakin berat. Karena pemerintah dituntut melaksanakan percepatan pembangunan yang memenuhi nilai-nilai hak azasi manusia (HAM) dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.