Pemko Sawahlunto Bakal Menyiapkan Pengelolaan Daur Ulang Sampah

oleh -
oleh
Ilustrasi Daur Ulang Sampah. [canva]

SAWAHLUNTO, SuaraRantau.com – Kepala Dinas Perumahan Kebersihan dan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DKP2LH) Kota Sawahlunto, Adrius Putra mengatakan, sebagai salah satu kota tujuan wisata di Sumatera Barat (Sumbar), maka perlunya pembenahan di berbagai bidang salah satunya dengan menyiapkan pengelolaan daur ulang sampah.

“Perlunya pengelolaan daur ulang sampah ini merupakan upaya kita untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), maka untuk itu, beberapa hari lalu Pemko Sawahlunto mengunjungi Sentul City Recyle Center di Kabupaten Bogor untuk belajar pengelolaan sampah ini,” ujarnya seperti dikutip dari Facebook resmi Pemkab Sawahlunto.

Baca Juga: Miliki Lahan Potensial, Bupati Yakin Pessel Dapat Mejadi Sentra Komoditi Jagung di Sumbar

Ia mengatakan, dalam rangka belajar ke Bogor itu, Pemko Sawahlunto langsung dipimpin Walikota Deri Asta yang didampingi jajaran terkait, dari sana pihaknya dapat mempelajari pemanfaatan sampah organik menjadi bahan bakar energi baru terbarukan dan pemilahan sampah terpadu, potensi itu ada untuk kita kembangkan juga di Sawahlunto.

“Saat ini apalagi DKP2LH diminta Pak Wali Kota untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan pengurangan sampah dari sumber dengan metode berbasis masyarakat antara lain dengan bank sampah dan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R),” bebernya.

“Untuk bank sampah saat ini, kami tengah bekerjasama dengan sejumlah BUMN, seperti tabungan emas pegadaian dan program ayo menabung di bank sampah dengan tabungan BNI.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Lantik 9 Pejabat Eselon II, Ini Nama dan Jabatannya

Selain, BUMN kami juga membentuk bank sampah di sekolah serta pasar,” ungkapnya. 

Terpisah, Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta mengatakan secara kebijakan penanganan sampah di Sawahlunto didasari oleh Peraturan Wali Kota (Perwako) yaitu Perwako Sawahlunto Nomor 40 Tahun 2018 tentang jakstrada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kemudian Perwako Sawahlunto Nomor 86 Tahun 2019 tentang pengendalian penggunaan plastik.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.